Harap Tunggu...
Badan Penjaminan Mutu adalah badan internal Universitas Ngudi Waluyo (UNW) yang berfungsi membangun sistem penjaminan mutu akademik di UNW pada setiap aras mulai dari aras program studi, fakultas hingga unit kerja di lingkungan UNW. BPM berawal dari berdirinya Universitas Ngudi Waluyo yang merupakan salah satu kelengkapan khusus tingkat universitas sebagaimana tertera dalam statuta UNW BAB XIV pasal 78 BPM berdiri pada tahun 2016 melalui SK Rektor UNW Nomor 002/B-SK/UNW/XII/2016 yang mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tatalaksana Badan Penjaminan Mutu.
BPM UNW diperlukan agar dalam menjalankan dan melaksanakan penjaminan mutu di UNW dapat secara sistimatis, konsisten dan berkelanjutan. Pelaksanaan penjaminan mutu yang sistimatis, konsisten dan berkelanjutan tersebut mutlak dilakukan
Badan Penjaminan Mutu Universitas Ngudi Waluyo adalah organ didalam Universitas Ngudi Waluyo yang bertugas untuk : Menyusun rencana kegiatan badan dalam satu periode kepemimpinan. Mengkoordinir kegiatan audit mutu internal akademik, Mengkoordinir kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran, Mengkoordinir kegiatan akreditasi program studi, Menyusun dokumen – dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal, Menyusun template RPS yang digunakan oleh dosen di semua prodi yang ada di Lingkungan Universitas Ngudi Waluyo , Menyusun Laporan kinerja Badan yang dipertanggungjawabkan kepada Rektor, Memonitor pelaksanaan standar - standar merujuk kepada SNDIKTI maupun standar - standar lain yang ditetapkan oleh Universitas Ngudi Waluyo, Memonitor pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh Universitas.
Visi Badan Penjaminan Mutu Universitas Ngudi Waluyo
Menjadi organisasi penjaminan mutu yang handal dalam implementasi sistem manajemen mutu yang mampu menjamin terpenuhinya standar mutu dan kepuasan pengguna layanan untuk mewujudkan UNW sebagai universitas berbudaya kesehatan dan bereputasi internasional tahun 2040
Misi Universitas Ngudi Waluyo